Soal perceraian pasangan itu, tercatat dalam Direktori Putusan MA RI terkait persoalan rumah tangga Raihaanun dan Teddy Soeriaatmadja. Disebutkan bahwa pada awalnya rumah tangga keduanya berjalan rukun dan harmonis.
Pemohon pertama kali yakni Teddy pada April 2009 mengetahui bahwa termohon yakni Raihaanun pernah menjalin hubungan asmara dengan teman kuliahnya. “Ketika Pemohon menanyakan kebenarannya, Termohon mengakuinya di hadapan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri. Termohon kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya,” bunyi penggalan Direktori Putusan MA, Rabu (5/5). /7/2023), dikutip dari Showbiz Liputan6.com.
Rumah tangga mereka mulai diselimuti pertengkaran mulai tahun 2010. Raihaanun disebut-sebut bersikap agresif dan kerap berbicara kasar kepada Teddy.
Lima tahun kemudian, yakni pada 2015, Raihaanun kembali bermain miring. Aktris berusia 35 tahun itu awalnya membantah perselingkuhannya.
“Namun akhirnya Termohon di hadapan Pemohon dan ibu kandung Termohon sendiri mengaku telah menjalin hubungan asmara selama 9 bulan dengan rekan kerja, dan kembali Termohon berjanji akan mengakhiri perselingkuhan tersebut dan tidak akan perselingkuhan lagi,” kata Majelis Hakim.