Hidup di dunia saat ini tidak bisa lepas dari media sosial. Kita sering menggunakannya untuk berkirim pesan, upload foto, aktivitas, bahkan lokasi dimana kita berada. Tapi, sadar atau tidak, data pribadi kita juga tersimpan di perangkat digital.
Data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 adalah data perseorangan yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya. Data yang tercantum dalam KTP, antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, agama, status, golongan darah, alamat, tempat, dan tanggal lahir merupakan data pribadi. Dengan begitu, KTP merupakan dokumen yang berisi data kependudukan sekaligus data pribadi.
Meskipun data pribadi dilindungi undang-undang, penyalahgunaan informasi pribadi masih sering terjadi. Mengutip Australian Cyber Security Center, penyalahgunaan informasi bisa terjadi akibat penggunaan media sosial, yakni ketika pengguna media sosial itu sendiri membagikan informasi pribadinya.
Penyebaran informasi pribadi melalui media sosial seringkali berujung pada kasus kejahatan digital, seperti pencurian identitas, penguntitan, dan pelecehan dunia maya. Hindari menyebarkan data pribadi kita, termasuk di WhatsApp atau media sosial lainnya. Berikut tujuh data pribadi yang tidak boleh disebarluaskan di media sosial seperti dilansir kanal Liputan6.com Daerah.
1. Nomor identifikasi pribadi
2. Foto dokumen pribadi
3. Nama panggilan, nama masa kecil atau nama ibu kandung
4. Tanda tangan
5. Alamat lengkap dan nomor kontak
6. Informasi medis seperti riwayat kesehatan, alergi dan rontgen
7. Geolokasi atau lokasi Anda saat ini