Liputan6.com, Jakarta – Seorang turis Australia bernama Monique mengaku mengalami trauma saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk berlibur bersama ibunya. Ia mengaku disuruh membayar denda sebesar A$1.500 karena paspornya dianggap dirusak oleh petugas imigrasi setempat.
Cerita itu menjadi viral. Satgas Pengelolaan Pariwisata Bali yang terdiri dari Kanwil Kemenkum HAM Bali, Dinas Pariwisata Bali, Imigrasi, Kejaksaan Agung, Majelis Desa Adat, PHDI, dan asosiasi pariwisata mengatakan sudah mendengar kasus denda paspor dan sekarang sedang menyelidiki pengakuan secara mendalam. Apalagi kasus ini dinilai dapat mempengaruhi citra Bali di mata wisatawan mancanegara.
“Sekarang kami sedang melakukan penyelidikan mendalam. Semua sedang dilihat, termasuk CCTV di bandara untuk melihat realitanya, apakah memang demikian atau ada orang lain yang melakukannya,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bali. Tjok Bagus Pemayun di sela-sela The Weekly Brief bersama Sandi Uno di Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.
Dia mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan Satgas, khususnya Kantor Imigrasi dan Wilayah Kemenkumham Bali. “Pariwisata sangat rentan isu. Diperlukan komunikasi dan kerjasama dengan Biro Perhubungan agar hal-hal (negatif) dapat diminimalisir dan menjelaskan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, situs 7NEWS.com.au melaporkan seorang turis Australia bernama Monique disuruh menandatangani formulir tambahan berwarna biru saat berada di counter Batik Air di Bandara Tullamarine. Formulir tersebut diminta untuk ditunjukkan setiap kali dia menunjukkan paspornya.
“(Formulir harus ditunjukkan) karena paspor saya agak kotor, mengingat usianya sudah tujuh tahun,” imbuhnya.