“Gelar perkara dan sudah ditetapkan status AT sebagai tersangka, kemudian untuk pasal yang diterapkan 351 ayat 3 dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Ipda Janet Luhukay.
Keluarga korban telah memakamkan jenazah RSS setelah sebelumnya sempat diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon guna membuktikan adanya tindak kekerasan yang diduga dilakukan tersangka. Selain memeriksa anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.
Dikutip dari LinkedIn milik Abdi, ia menyertakan nama lengkapnya pada akun tersebut, yakni Abdi Aprizal Sheehan. Ia menuliskan profesinya sebagai bartender, barista, juga server di salah satu residence mewah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“Nama saya abdi aprizal sheehan, umur saya 24 tahun,” tulisnya dalam kolom “about” dalam bahasa Inggris.
Abdi menambahkan ia merupakan lulusan sebuah sekolah tinggi pariwisata di Jakarta. “Saya ramah, saya memiliki pengetahuan yang baik tentang hospitality khususnya dalam makanan dan minuman,” lanjutnya.